REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri mengaku, belum mengetahui perkembangan laporan penyelidikan terhadap kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar.
"Saya belum cek, belum dengar. Saya baru dengar dari wartawan. Saya belum komen itu dulu karena belum tahu permasalahannya," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (15/12) di Mapolda Jabar
Sebagaimana diketahui, Denny Siregar, dilaporkan ke Polda Jabar terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.