REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melarang kegiatan perayaan pergantian tahun dari tahun 2020 ke 2021 akibat kasus penyebaran serta jumlah kematian yang disebabkan Covid-19 masih tinggi. Sanksi tegas akan diberikan kepada masyarakat yang membandel dengan tetap menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru.
Surat edaran yang ditandatangi Wali Kota Bandung, Oded M Danial ini dikeluarkan pada Selasa (15/12) dengan nomor 003/SE-147-Disbudpar. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, pemilik tempat hiburan dan masyarakat Kota Bandung.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan penyebaran Covid-19 terus meningkat dan banyak menimbulkan korban jiwa. Data hingga 13 Desember kemarin menurutnya memperlihatkan kasus kumulatif mencapai 4.601 kasus.
"Kota Bandung saat ini masuk level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi zona merah," dalam keterangannya. Ia pun melarang masyarakat melaksanakan kegiatan pergantian tahun baru dari 2020 ke 2021.
"Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19. Apabila tetap melaksanakan kegiatan akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," katanya.
Terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan pergantian tahun baru dan dapat dikenakan sanksi jika tetap membandel. Menurutnya, jika terdapat unsur pidana maka akan langsung ditangani oleh pihak kepolisian.
"Intinya masyarakat ikuti saja, kita semua umat beragama bersyukur masih diberikan kesempatan hidup, keselamatan dan minta doa ke Allah Swt," katanya.