REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan dua ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang terjadi di sebuah kafe, bulan lalu. Kendati kasihan melihat keduanya jadi tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara, Nurcahya mengaku enggan mencabut laporannya.
"Ya sebenarnya kasihan juga sih, lagi pandemi seperti ini," kata Nurcahya kepada wartawan, usai menghadiri konferensi pers penetapan tersangka keduanya di Mapolres Jaksel, Selasa (15/12).
Namun, Nurcahya mengaku belum berniat untuk mencabut laporannya. "Saya masih menyerahkan (kasus ini) ke pihak polisi dulu ya," ucapnya.
Kedua tersangka dalam kasus itu adalah RQ dan PK. Keduanya sama-sama berusia 22 tahun, bekerja sebagai ibu rumah tangga, dan pengunjung di kafe itu. Keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Lain dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pengeroyokan terhadap Nurcahya terjadi ketika ia menegur pengelola dan pengunjung kafe Waroeng Brothers (WB) Coffee and Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 21 November, pukul 01.00 WIB. Nurcahya menegur karena kafe tersebut melewati batas jam operasional dalam masa PSBB dan para pengunjung juga berkerumun.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka yang merupakan pengunjung kafe tersebut memukuli Nurcahya lantaran emosi. Keduanya tak terima ketika anak buah Nurcahya merekam video suasana kafe dan meminta pengunjung membubarkan diri.
Akibat pengeroyokan itu, Nurcahya mengalami luka lebam. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polres Jaksel. Sedangkan kafe WB dijatuhkan sanksi berupa penutupan permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Nurcahya meminta semua pihak, terutama pengola kafe di Jakarta Selatan, menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. "Saya selaku aparat pemerintah melakukan kegiatan itu untuk melindungi masyarakat. Demi keamanan karena sekarang pandemi Covid-19 belum berakhir," kata dia.