REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat berkenaan dengan meningkatnya lagi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Minyak itu. Menurut Wali Kota Rizal Effendi, pembatasan yang dimaksud sama seperti yang dilakukan saat awal Covid-19 merebak di Balikpapan pada Maret 2020.
Ketika itu sejumlah ruas jalan ditutup, diberlakukan jam malam, dan tempat-tempat usaha dibatasi jam buka atau jam operasionalnya. Pembatasan operasional ini akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat selambatnya pekan depan melalui surat edaran wali kota.
"Kita mulai selambatnya pekan depan,” kata Wali Kota Rizal, di Balikpapan, Senin.
Pada kesempatan ini juga Wali Kota Rizal menyampaikan aturan bahwa warga, calon mempelai yang ingin mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA), harus memperlihatkan surat rapid test dengan hasil nonreaktif. Ia juga menegaskan bahwa pemkot akan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana akan dikenakan bagi mereka yang melanggar protokol tersebut.
Untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka yang rencananya akan digelar mulai 11 Januari 2021 masih dilakukan evaluasi. Saat ini, Dinas P dan K masih menggelar simulasi untuk tingkat SD dan SMP.
Satpol PP juga masih terus menggelar razia kepatuhan atas protokol kesehatan di sejumlah titik. Bagi yang tidak taat, seperti kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik, dikenai denda atau kerja sosial menyapu jalan.
Tempat-tempat wisata juga dipertimbangkan untuk ditutup kembali, terutama berkenaan dengan libur natal dan tahun baru yang segera datang. Menurut Wali Kota, bila tidak diantisipasi, bisa saja tempat wisata akan menjadi tempat penular wabah Covid-19.
Pantai Manggar, satu tempat wisata populer yang ada di Balikpapan, di hari libur bisa dikunjungi hingga 25 ribu orang dari berbagai kota di Kalimantan Timur. Di pantai dengan acara piknik yang diisi berenang, makan-makan, dan begitu banyak orang, pelaksanaan protokol kesehatan benar-benar tidak gampang.