Senin 14 Dec 2020 13:26 WIB

Kematian Tinggi, Kota Bandung Masih Zona Merah Covid-19

Kota Bandung mencatat 4.601 kasus Covid-19 dengan jumlah kematian 136 jiwa.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Seorang pelukis sekaligus penjual lukisan, Dede Amyang menungu pembeli sambil melukis di Jalan Braga, Kota Bandung, Ahad (13/12). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengungkapkan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (14/12) masih berada di zona merah.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Seorang pelukis sekaligus penjual lukisan, Dede Amyang menungu pembeli sambil melukis di Jalan Braga, Kota Bandung, Ahad (13/12). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengungkapkan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (14/12) masih berada di zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengungkapkan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (14/12) masih berada di zona merah. Salah satu penyebab status tidak berubah adalah angka kematian akibat penyakit Covid-19 masih tinggi.

"Ini barusan dapat, masih zona merah dengan skor 1,65," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita saat dikonfirmasi, Senin (14/12). 

Menurutnya, angka kematian yang tinggi masih jadi penyebab status zona merah. Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung merilis jumlah kasus Covid-19 kumulatif mencapai 4.601 dengan kasus harian di angka puluhan. Kasus aktif mencapai 920 kasus, kasus sembuh 3.545 dan kasus meninggal dunia 136 kasus.

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional pada awal Desember. Menurutnya, aktivitas sektor usaha dan pariwisata yang telah direlaksasi dilakukan pembatasan kembali dari 50 persen menjadi 30 persen.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, Kota Bandung berada pada zona resiko tinggi atau merah penyebaran virus corona dengan skor 1,7. Oleh karena itu, gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB proposional selama 2 pekan ke depan.

"Sekarang PSBB proposional," ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12).

Dia mengungkapkan, dalam PSBB proposional tidak akan diberlakukan pos cek poin di wilayah perbatasan. Namun, sejumlah aturan terkait sektor usaha dan pariwisata yang mendapatkan relaksasi diubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement