Senin 14 Dec 2020 06:26 WIB

Waketum Gerindra Siap Jamin Penangguhan Penahanan HRS

Waketum Gerindra yakin HRS tidak akan melarikan diri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Habiburokhman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Habiburokhman yakin, HRS tidak akan melarikan diri.

"Saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," ujar Habiburokhman lewat akun Twitternya yang sudah dikonfirmasi, Ahad (13/12).

Baca Juga

Polda Metro Jaya sendiri menahan HRS agar tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Namun, Habiburokhman yakin, pentolan FPI itu tidak akan kabur.

"Pak Kapolri yang baik, ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apa pun. Saya yakin, Habib Rizieq tidak akan melarikan diri," ujar Habiburokhman.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Sabtu (12/12). Penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari.

Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain, hukuman lebih dari lima tahun agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam. "Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement