Ahad 13 Dec 2020 14:43 WIB

Keuskupan Agung Jakarta Imbau Umat Katolik tidak Mudik

Keuskupan Agung Jakarta mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.

Gereja Katedral, Jakarta. Keuskupan Agung Jakarta mengimbau umat Katolik tidak mudik atau berlibur pada perayaan Natal 2020 untuk mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Gereja Katedral, Jakarta. Keuskupan Agung Jakarta mengimbau umat Katolik tidak mudik atau berlibur pada perayaan Natal 2020 untuk mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keuskupan Agung Jakarta mengimbau umat Katolik tidak mudik atau berlibur pada perayaan Natal 2020 untuk mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19. "Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta(KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (13/12).

KAJ telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi Covid-19. Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta yang diterbitkan pada 12 Desember 2020.

Baca Juga

Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi Covid-19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana. "Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah dengan mencintai sesama seperti diri sendiri," kata Romo Adi.

Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi COVID-19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan. "Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perindangan Bunda Maria," kata Romo Adi.

Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi COVID-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta. Misa dapat dilakukan secara "offline" bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal di Masa Pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement