Sabtu 12 Dec 2020 00:39 WIB

Kuasa Hukum Jerinx Serahkan Memori Banding ke PN Denpasar

PN Denpasar sebelumnya memvonis Jerinx, 1 tahun dua bulan penjara.

Penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum I Wayan Suardana alias Gendo dari terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID menyerahkan memori banding setebal 72 halaman di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebelumnya, Jrx SID divonis 1 tahun dan dua bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali.

"Hakim gagal memahami itu lalu mengkontruksi hukummya menghilangkan ketenaran, meringankan terdakwa dan hanya memasukan yang memberatkan. Lalu kami memberi perbandingan soal ahli bahasa, hakim di PN Denpasar tidak adil," kata I Wayan Suardana alias Gendo bersama empat kuasa hukum lainnya di PN Denpasar, Jumat (11/12).

Suardana mengatakan, bahwa dalam pertimbangan hakim keterangan saksi terkait SOP wajib tes cepat Covid-19 berasal dari WHO hilang. Lalu, alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual IDI dan WHO hilang, sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jrx kalau mengatakan IDI kacung WHO seolah bukan fakta jadi fitnah.

"Lalu keterangan meringankan bagi Jrx hilang, seperti latar belakang seorang Jrx yang anti rasis humanis tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter itu justru tidak masuk padahal ini menjadi penting," kata Gendo, panggilan Suardana.

Ia mengatakan, bahwa majelis hakim tak memahami ujaran kebencian. Ujaran kebencian bentuknya bisa fitnah penghinaan. Namun, tidak setiap penghinaan, setiap ujaran yang di dalamnya mengandung kata kasar adalah ujaran kebencian.

Dikatakannya, pengajuan memori banding tersebut juga memuat hal-hal yang memberatkan, namun tidak dibahas di waktu sebelumnya. Kata dia bahwa isi memori tersebut membahas hal-hal yang memberatkan Jrx tidak ada alat ukurnya.

"Soal hal yang memberatkan, ada yang menarik yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia tidak nyaman tidak ada alat ukurnya, jadi itu asumsi," kata Gendo.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa memori banding dari Jrx sudah diterima dan akan ditindak lanjuti. "Sekarang sudah diproses dan ditindak lanjuti majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Kira-kira dalam kurun waktu kurang dalam satu bulan mungkin sudah ada putusannya," katanya.

Soband meminta untuk bersabar terkait dengan jawaban memori banding tersebut. Sebelumnya, drummer band SID ini divonis selama 1 tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta selama satu bulan kurungan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement