Sabtu 12 Dec 2020 03:09 WIB

Kemenhub Mediasikan Penyelesaian Hak Pelaut Pasca-PHK

Pemerintah akan terus membantu memediasikan para pelaut yang menghadapi permasalahan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyerahan santunan berupa pembayaran gaji dari PT Wiratama Jaya Logitama Lines (PT WJL) kepada seorang pelaut yang mengalami pemutusan hubungan kerja .
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyerahan santunan berupa pembayaran gaji dari PT Wiratama Jaya Logitama Lines (PT WJL) kepada seorang pelaut yang mengalami pemutusan hubungan kerja .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam rangka mempertahankan daya saing dan melindungi hak-hak pelaut Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006 untuk memberikan perlindungan atau kesejahteraan awak kapal Indonesia, baik yang bekerja di dalam dan luar negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyerahan santunan berupa pembayaran gaji dari PT Wiratama Jaya Logitama Lines (PT WJL) kepada seorang pelaut yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas nama Hasanuddin senilai Rp 42 juta.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta mengatakan, bahwa Pemerintah akan terus membantu memediasikan para pelaut yang menghadapi permasalahan dengan perusahaan tempat bekerja. “Allhamdullilah kita menyaksikan proses penyerahan penyerahan santuan berupa pembayaran gaji dari PT WJL kepada saudara Hasanuddin yang mengalami pemberhentian kerja berjalan dengan lancar,” kata Capt. Hermanta saat memimpin fasilitasi antara PT Wiratama Jaya Logitama Lines dengan seorang Pelaut yang bernama Hasanuddin di Kantor Kemenhub Jakarta,(10/12).

Sebagai informasi, Hasanuddin merupakan seorang pelaut yang bekerja di PT WJL Cabang Merak yang ditempatkan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di KMP Wira Artha, dengan tipe kapal Ferry Ro-ro GT 6747 yang melayani pelayaran penumpang dan barang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni PP dari tanggal 1 November 2017 sampai dengan 7 Juli 2020.

Hermanta menjelaskan, pemberhentian kerja tersebut berawal dari perbedaan pandangan atas usulan kebijakan Penurunan Pemakaian BBM oleh PT WJL kepada saudara Hasanuddin selaku Kepala Kamar Mesin KMP Wira Artha.

Atas perbedaan pandangan ini, Hasanuddin telah melaporkan kejadian ini kepada PT WJL Kantor Pusat. Adapun masukan dari PT WJL Kantor Pusat yaitu untuk terlaksananya penurunan BBM harus dibuatkan surat kesepakatan antara KKM dengan Nakhoda, sampai pada akhirnya Hasanuddin menerima surat pemberhentian kerja dari PT WJL Cabang Merak.

Berkaitan dengan hal itu, kata  Hermanta, Hasanuddin telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor KSOP Kelas I Banten dan Dinas Tenaga Kerja Cilegon. Guna menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersedia melakukan fasilitasi permasalahan tersebut.

“Alhamdulillah kedua belah pihak hari ini telah berdamai dan sepakat untuk memberikan santunan berupa pembayaran gaji yang belum dibayarkan,” kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/12).

Hermanta menghimbau, kepada pihak perusahaan untuk meneliti kembali peraturan serta langkah-langkah dalam pemberhentian karyawan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Saya juga menghimbau kepada pelaut untuk terus meningkatkan kompetensinya sehingga dapat mengambil keputusan dengan tepat ketika dihadapkan dengan kebijakan-kebijakan di lapangan,” tuturnya.

Kepala Cabang PT Wira Jaya Logitama Lines di Pelabuhan Merak Abdul Mukti mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan atas waktunya sebagai mediator sehingga permasalahan dapat terselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement