Jumat 11 Dec 2020 18:22 WIB

45 Persen Pelaku Usaha di Yogyakarta Abai Jaga Jarak

Pelaku usaha kesulitan membatasi jumlah konsumen yang datang.

45 Persen Pelaku Usaha di Yogyakarta Abai Jaga Jarak. Gerbang detektor suhu tubuh pengunjung di pasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/12). Pemasangan detektor suhu otomatis ini untuk memantau kondisi pengunjung saat berwisata di Malioboro. Selain 30 detektor suhu, juga ada 34 tempat cuci tangan tanpa sentuh. Fasilitas ini untuk memberikan kenyamanan di Malioboro sekaligus mengurangi risiko penularan Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
45 Persen Pelaku Usaha di Yogyakarta Abai Jaga Jarak. Gerbang detektor suhu tubuh pengunjung di pasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/12). Pemasangan detektor suhu otomatis ini untuk memantau kondisi pengunjung saat berwisata di Malioboro. Selain 30 detektor suhu, juga ada 34 tempat cuci tangan tanpa sentuh. Fasilitas ini untuk memberikan kenyamanan di Malioboro sekaligus mengurangi risiko penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mencatat 45 persen dari total pelaku usaha melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengabaikan aturan jaga jarak.

“Pelanggaran jaga jarak ini paling banyak dilalukan karena pelaku usaha mengaku kesulitan mengatur atau membatasi jumlah konsumen yang datang. Misalnya, di warung atau rumah makan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto, Jumat (11/12).

Baca Juga

Ia mencontohkan, Satpol PP Kota Yogyakarta pernah memanggil pelaku usaha kuliner angkringan di sekitar Sungai Code yang berada di wilayah Kotabaru karena dinilai mengabaikan protokol jaga jarak. Pelaku usaha kemudian diminta memperbaiki protokol kesehatan dan mengatur jumlah tamu atau konsumen yang datang.

Caranya dengan membatasi jumlah konsumen maksimal empat orang yang bisa duduk lesehan di tiap tikar. Hingga saat ini, Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mendatangi sebanyak 1.965 pelaku usaha. Sebanyak 59 persen di antaranya melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan 41 persen taat protokol kesehatan.

Dari 59 persen pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, sebanyak 45 persen di antaranya mengabaikan jaga jarak, 31 persen pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan, 16 persen tidak mengenakan masker, dan delapan persen tempat usaha menengah ke atas tidak menyediakan alat thermo gun untuk mengukur suhu konsumen yang datang.

Seluruh pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan diminta memperbaiki protokol kesehatan dan akan dipantau secara terus-menerus oleh personel di wilayah. “Kami rutin melakukan program Sapa Protokol Kesehatan ke pelaku usaha. Dilakukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Yogyakarta,” katanya.

Menurut dia, pelaku usaha harus memiliki kesadaran bahwa protokol kesehatan memang harus dilaksanakan secara disiplin. Jika tidak, maka pelaku usaha yang akan rugi apabila suatu saat muncul kasus penularan di tempat usahanya.

Selain melakukan penegakan protokol kesehatan di tempat usaha, Agus mengatakan, seluruh personel Satpol PP Kota Yogyakarta juga tetap melakukan sosialisasi ke warga dan tempat umum lainnya termasuk di Malioboro.

“Ada Satgas Gumaton yang bertugas melakukan pengawasan dan memastikan penerapan protokol kesehatan dari kawasan Tugu, Malioboro hingga Keraton,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement