REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menyebut tidak melarang masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Walaupun begitu, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi utama.
"Masyarakat boleh merayakan Nataru, tapi tanpa kerumunan," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih Raharjo di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (10/12).
Singgih menyebut, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat. Termasuk dengan penegakan terkait pelanggaran protokol kesehatan, terutama di destinasi wisata dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Sehingga, akan ada sanksi diberlakukan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Kalau kerumunan nanti kembali ke Pergub Nomor 77 (Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan)," ujarnya.
Pengawasan dan penegakan ini diperketat mengingat kasus Covid-19 yang terus melonjak di DIY. Tidak hanya lebih dari 100 kasus baru per hari, namun kasus baru di DIY pernah lebih dari 200 kasus per hari.
"Prinsip tidak ada larangan untuk merayakan, tapi tidak boleh ada kerumunan. Kalau ada (kerumunan) nanti pasti Satpol PP dan kepolisian pasti bergerak (untuk membubarkan)," jelasnya.
Salah satunya seperti acara Indonesian Scooter Festival yang dilaksanakan di Lippo Plaza Yogyakarta, yang sempat dibubarkan beberapa waktu lalu. Acara ini dibubarkan karena menyebabkan kerumunan.