Kamis 10 Dec 2020 22:20 WIB

Polisi Ciduk Spesialis Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Para pelaku biasa patroli di rest area sebelum pecahkan kaca mobil dan ambil isinya

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mobil yang menjadi sasaran perampokan modus pecah kaca. Polisi menciduk lima orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat di kawasan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun dua dari lima pelaku spesialis pencurian modus pecah kaca mobil itu masih di bawah umur.
Foto: JAK TV
Mobil yang menjadi sasaran perampokan modus pecah kaca. Polisi menciduk lima orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat di kawasan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun dua dari lima pelaku spesialis pencurian modus pecah kaca mobil itu masih di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menciduk lima orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat di kawasan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun dua dari lima pelaku spesialis pencurian modus pecah kaca mobil itu masih di bawah umur.

"Lima pelaku kami amankan di kawasan Rawa Bunga, Jakarta Timur, yakni M selaku kapten dan pemetik, RP selaku Joki, RE selalu penadah, dan dua orang lainnya anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Lanjut Yusri, dari hasil pengakuan pelaku dan bukti laporan polisi, mereka sudah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di kawasan Jakarta ini. Menurut Yusri, semua aksi mereka itu dilakukan di rest area jalan tol sehingga polisi pun meminta pada pemilik kendaraan saat di rest area untuk tidak meninggalkan barang berharga miliknya di dalam mobil saat tengah makan atau beristirahat.

"Mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, melihat ada kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat atau makan, disitulah dia melakukan aksi pecah kacanya," terangnya.

Sambung Yusri, para pelaku biasanya mengambil tas, handphone, dan laptop yang ditinggal di dalam mobil. Namun, ada satu tas yang dicuri pelaku dan isinya ternyata senjata api. Maka dengan demikian, kata Yusri, pihaknya juga sedang mendalami korban pemilik tas itu dan kepemilikan senjata apinya.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement