Jumat 11 Dec 2020 01:35 WIB

Ini Kesimpulan Rapat Menkes dengan Komisi IX Soal Vaksin

Pemerintah diminta mengubah proporsi skema vaksinasi.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi salam saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Rapat tersebut membahas persiapan vaksinasi COVID-19 dan sumber pembiayaannya serta regulasi pendukung program vaksinasi nasional.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi salam saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Rapat tersebut membahas persiapan vaksinasi COVID-19 dan sumber pembiayaannya serta regulasi pendukung program vaksinasi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat kerja antara Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12) menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pemerintah diminta mengubah proporsi skema vaksinasi.

Dalam poin pertama, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyampaikan, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat selama masa pandemi, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengubah proporsi skema vaksinasi yaitu 70 persen untuk vaksin program pemerintah dan 30 persen untuk vaksin mandiri sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. 

Baca Juga

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kurang sependapat dengan kesimpulan nomor pertama tersebut. Menurut Terawan, skema 70 persen dan 30 persen tersebut akan membuat ketidakleluasaan dan merepotkan dalam sejumlah hal seperti persoalan anggaran. 

"Kalau misalnya kami (usulkan) mengubah untuk vaksinasi program diusahakan lebih dari 30 persen, endingnya bisa berapa saja, kami mohon untuk direlaksasi. Kalau bisa mendesak untuk lebih dari 30 persen itu menurut saya mungkin lebih bijak," ucap Terawan.

Kemudian Komisi IX merevisi kesimpulan pertama yang menjadi, Komisi IX mendesak Kemenkes dan KPCPEN meningkatkan proporsi skema vaksin program pemerintah lebih besar dari vaksin mandiri dari total target vaksinasi nasional sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

Nihayatul menyampaikan dalam rangka persiapan vaksinasi, Komisi IX juga mendesak Kemenkes memperluas target populasi yang akan divaksinasi, terutama kelompok umur di bawah 18 tahun dan di atas 59 tahun.

"Komisi IX mendesak Kemenkes memastikan kesiapan sistem pemantauan kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) secara efektif dan memastikan validitas dan reabilitas data penerima vaksin yang dikumpulkan dalam sistem satu data vaksinasi bersama dengan pemangku kepentingan yang lain," ucap Nihayatul.

Komisi IX, ucap dia, mendukung penuh Badan POM bekerja sama secara independen dan transparan dalam pemberian persetujuan emergency use authorization (EUA) atau penggunaan pada masa darurat dengan mempertimbangkan aspek keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

Selain itu, Komisi IX mendorong Kemenkes, BPOM bersama KPCPEN, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional melakukan percepatan pengembangan vaksin Merah Putih.

"Komisi IX juga mendesak Kemenkes, BPOM, KPCPEN, bersama-sama pemangku kepentingan terkait meningkatkan sosialiasi tentang program vaksin kepada masyarakat agar dapat terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan penularan covid," kata Nihayatul.

Nihayatul mengatakan Komisi IX meminta jawaban tertulis dari Menkes, BPOM, dan Satgas PEN paling lambat 17 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement