Kamis 10 Dec 2020 16:45 WIB

Desy Arryani Cs Didakwa Korupsi Proyek Fiktif

Kelimanya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pekerjaan fiktif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya Desi Arryani
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya Desi Arryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani bersama empat orang mantan pajabat PT Waskita Karya didakwa melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif. Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 202,296 milir. 

Adapun empat mantan pejabat di Waskita Karya lainnya yakni mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Wakadiv Sipil PT, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Ronald F Worotikan membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).

Dalam dakwaan, kelimanya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif. Desi Arryani disebut memlerkaya diri sebanyaj Rp 3,4 miliar; Fathor Rachman Rp 3,6 miliar; Jarot Subana Rp 7,1 miliar; Fakih Usman Rp 8,8 miliar; dan Yuly Ariandi Siregar Rp 47,3 miliar.

Masih dalam dakwaan, disebutkan adanya pembuatan 41 kontrak subkontrakor fiktif yang dibuat seolah-olah benar oleh para pegawai dan pejabat Divisi Sipil atas sepengetahuan dan persetujuan dari para terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karenanya, pemilihan dan penunjukan terhadap empat perusahaan yakni PT Safa Sejahteta Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering dan PT Aryana Sejahteta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dan Nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa.

Akibat rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan,  kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa I Desi Arryani bersama-sama dengan Terdakwa II Fathor Rachman, Terdakwa III Jarot Subana Terdakwa IV Fakih Usman dan Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dalam melakukan pengambilan dana melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 

Sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 202 miliar. Sebagaimana Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif.

"Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Ronald. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement