REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) agar menyelesaikan kewajibannya sebelum tutup tahun 2020. Hal ini berlaku untuk Pajak Bumi Banguan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak daerah, dan sumber pendapatan pajak lainnya.
"Jatuh tempo membayar pajak 2020 habis pada Desember ini. Jadi untuk seluruh WP diharapkan bisa menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebelum tutup tahun," ujar Kepala BKD Kota Depok, Nana Shobarna di Balai Kota Depok, Kamis (10/12).
Ia melanjutkan, khusus untuk BPHTB, bagi yang sudah melakukan transaksi agar segera dibayarkan sebelum akhir bulan ini. Sebab jika sudah masuk 2021, bisa mempengaruhi nilai yang telah ditetapkan pada 2020.
"Jangan sampai lewat tahun, agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak naik atau tidak terpengaruh dengan aturan baru," ungkap Nana.
Dia menambahkan, sedangkan pajak restoran, hotel maupun parkir, pemilik usaha diminta segera melaporkan omzetnya ke BKD Kota Depok untuk dimasukkan datanya. Hal ini guna menghindari denda dan ketidakcocokan data.
"Batas waktu pembayaran pajak sampai 31 Desember 2020. Untuk mengantisipasi kendala teknis, sebaiknya dibayar pada 15 Desember ini, supaya data segera diperbarui," ucap Nina.