Rabu 09 Dec 2020 19:04 WIB

Kepala DPMPTSP: Perumahan di Jatiasih Belum Urus Izin

Jika pengembang membandel, Satpol PP Kota Bekasi akan menyegel lahan pengembang.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Lahan milik warga di Jatiasih, Kota Bekasi, yang akan dibangun pengembang menjadi Perumahan Central City Jatiasih.
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Lahan milik warga di Jatiasih, Kota Bekasi, yang akan dibangun pengembang menjadi Perumahan Central City Jatiasih.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong D Putro, mengatakan, izin pembangunan Perumahan Jatiasih Central City belum terdaftar.

Hal itu mengkonfirmasi berita yang sebelumnya sudah tayang di Republika.co.id berjudul ‘Pembangunan Perumahan di Jatiasih Kota Bekasi Bermasalah’. "Perlu kami informasikan, untuk Perumahan Central City Jatiasih karena berada dalam kawasan lahan PT Handez, menurut database belum terdaftar perizinannya di kami,” kata Lintong kepada Republika, Selasa (8/12).

Lintong menerangkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus izin mendirikan bangunan adalah adanya sertifikat kepemilikan lahan.

“Kalau orang mau urus IMB, salah satu syaratnya adalah alas hak, sertifikat tanah. Akta Jual Beli tanah atau girik. DPMPTSP tidak mengetahui, karena dia belum pernah mengajukan permohonan izin apapun,” jelas Lintong.

Dia menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah pernah melayangkan surat penghentian pemanfaatan lahan tertanggal 6 Mei 2019 dan telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bekasi. Apabila masih ada kegiatan yang dilakukan pengembang di lokasi, menurut Lintong, tak menutup kemungkinan lahan tersebut akan kembali disegel.

“Kalau ternyata di lapangan pengembang tersebut membandel, tetap melakukan kegiatan, segera kami koordinasikan kembali dengan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk diambil tindakan sesuai peratuan yang berlaku,” ucap Lintong.

Sebelumnya, salah seorang pemilik kavling tanah di lahan itu, Umaryoto, mengatakan, tanah tersebut sudah dibebaskan oleh pemiliknya sejak tahun 1976. Tujuan awal pembebasan lahan, lantaran akan dijadikan perkampungan seniman di Jatiasih, Kota Bekasi. Namun, karena ada satu dan lain hal, rencana untuk membangun tanah belum dapat terlaksana.

“Sejak tahun 2005 tanah mulai diganggu oleh mafia tanah, ada yang menggugat perdata dengan dalih menerima delapan akta hibah tanah dari ketua yayasan,” jelas Umar kepada Republika, Kamis (3/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement