REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berbeda dari Pemilu sebelumnya, Pemilu Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Dalam Pilbup ini, Komisi Pemilihan Umum menambah skema untuk memfasilitasi penyaluran hak pilih bagi warga yang terjangkit Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyebut sudah ada skema alur pengambilan suara bagi pemilih yang terjangkit Covid-19. Karena pada prinsipnya, lanjut Agus, semua pemilih harus bisa terlayani.
"Hanya karena ini penyakit yang memungkinkan menular, maka kita harus menggunakan protokol kesehatan pada petugas yang melayani itu," kata Agus, Selasa (7/12).
Agus menyebut sebelumnya ada kesepakatan antara KPPS, Pengawas TPS dan saksi bahwa ada jemput bola bagi pemilih yang terjangkit Covid-19. Ketiga pihak ini menganalisis apakah memungkinkan untuk menjemput bola dengan menghampiri pemilih yang terjangkit Covid-19.
"Misal dianggap memungkinkan, petugas harus menggunakan APD seperti baju hazmat, secara teknis tidak ada yang baru, hanya petugasnya kini dilengkapi dengan baju hazmat," kata Agus.
Agus pun harus bisa memastikan adanya hak keselamatan bagi petugas. Sehingga harus ada jaminan petugas terlindungi dari kemungkinan tertular. "Hal ini yang kita upayakan sehingga dalam melayani pemilih itu tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Agus.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tempat isolasi mandiri milik pemerintah daerah di BLK Manggahang. Agus menyebut TPS terdekat yang akan berkoordinasi dengan BLK Manggahang untuk melihat apakah pengambilan suara di BLK memungkinkan.
"Keputusan hasil rapat di KPU adalah kita harus melayani, tapi nanti tergantung di lapangan," kata Agus.