Rabu 09 Dec 2020 09:08 WIB

Adrianus: Tegur Petugas TPS yang Lalai Terapkan Prokes

Pilkada 2020 adalah pelayanan publik yang diselenggarakan negara di bidang elektoral

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Hiru Muhammad
Petugas berswafoto di stan yang dipersiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21, Tatura Utara, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020). Penyediaan tempat swafoto tersebut untuk menarik perhatian warga sehingga meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas berswafoto di stan yang dipersiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21, Tatura Utara, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020). Penyediaan tempat swafoto tersebut untuk menarik perhatian warga sehingga meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini 270 daerah menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 secara serentak. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mengajak semua orang yang memiliki hak pilih untuk mendukung pelaksanaan pilkada 2020.

"Mari kita dukung pelaksanaan pilkada tersebut dengan cara mengamati, memberitahukan, atau bahkan menegur para petugas di tempat-tempat pemungutan suara jika mereka lalai terkait dengan protokol kesehatan dalam rangka menangani epidemi covid 19," kata Adrianus  melalui rekaman video yang diterima Republika, Rabu (9/12).

Pilkada 2020 adalah suatu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan  negara di bidang elektoral. Oleh karena itu petugas juga diharapkan untuk mengingatkan publik yang datang ke TPS untuk selalu menjaga jarak, mengukur suhu dan juga mencuci tangan pada saat pemungutan suara."Pilkada diselenggarakan oleh mereka dan mereka adalah wajah negara terkait dengan pelayanan publik di bidang elektoral," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan kepatuhan protokol kesehatan merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon. Dalam hari pelaksanaannya, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12).

Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan imbauan semata.

Penyelenggara bertanggungjawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung. "Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," ujar Wiku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement