Selasa 08 Dec 2020 18:40 WIB

Polda Sumbar Amankan 8 Tersangka Tambang Ilegal

Ke-8 tersangka ini dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyebutkan pihaknya telah menangkap 8 orang tersangka penambangan ilegal (ilegal mining) dari dua lokasi yakni di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, petugas menangkap dua orang penambang ilegal di aliran Sungai Batang Suliti Jorong Bulian Sawah Tau Kenagarian Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Sementara di Kabupaten Pasaman Barat, petugas menggerebek enam penambang ilegal di aliran Muaro Kiawai Jorong Kartini Kecamatan Gunung Tuleh.

"Ini bentuk komitmen Polda Sumbar memberantas tambang ilegal yang diketahui merusak lingkungan,” kata Satake, di Markas Polda Sumbar, Selasa (8/12).

Di Pasman Barat, tersangka yang diciduk polisi adalah  MR, M, AJU, IN, MET, EKA, dengan kasus penambangan pasir dan kerikil. Di Solok Selatan tersangka yang diamankan adalah S dan R. Keduanya tertangkap dalam kasus penambangan pasir dan kerikil di aliran sungai Batang Suliti.

"Petugas menyita truk, alat berat dan barang bukti lainnya. Pengungkapan praktik tambang ilegal itu, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Satake.

Ke 8 tersangka ini dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement