Selasa 08 Dec 2020 13:07 WIB

Kejati DKI Siapkan Dua Jaksa Tangani Kasus Video Mirip Gisel

Jaksa peneliti berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait video asusila mirip dirinya. Gisel mulai di periksa Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB dan baru keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.50 WIB, Selasa (17/11).
Foto: Republika/Ali Mansur
Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait video asusila mirip dirinya. Gisel mulai di periksa Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB dan baru keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.50 WIB, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan tersangka PP dan MN dengan menerbitkan Surat P-16 No Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 Nopember 2020. Ini terkait kasus penyebaran video asusila mirip artis Gisella Anastasia, PP dan MN diduga menyebarkan video tersebut secara massif.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).

Nirwan menjelaskan, diawali dengan tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat Laporan Polisi bahwa pada tanggal 3 Desember 2020 Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara.

Kemudian, tersangka PP dan MN, dan dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil. Hal itu sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020 Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," kata Nirwan.

Adapun tindak pidana yang disangkakan, kata Nirwan adalah  Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 (dua belas tahun) pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement