REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai memperketat pengawasan barang bawaan setiap penumpang dan barang kiriman selama masa pandemi COVID-19.
"Selama masa pandemi pelaksanaan pengawasan barang bawaan penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan. Petugas yang berisiko melakukan kontak fisik dengan penumpang maupun barang bawaan penumpang dilengkapi dengan APD lengkap tanpa terkecuali," kata Kasi PLI KPPBC Madya Pabean Ngurah Rai Puthut Sukoco saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan untuk menekan penyebaran virus corona, pihak Bea Cukai Ngurah Rai menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD). Sehingga, diharapkan dapat menghindari adanya kerumunan massa penumpang yang akan melakukan customs clearance.
"Kegiatan kepabeanan di Ngurah Rai Bali selama masa pandemi ini sangat sedikit, karena sebagian penerbangan direct melalui Bandara Seokarno Hatta," kata Puhtut Sukoco.
Ia menjelaskan terhitung sejak 2 April 2020, saat berlakunya Permenkumham 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, hampir tidak ada penerbangan pesawat penumpang, selain penerbangan tertentu seperti repatriasi. Selain itu, sejak 1 Oktober 2020, saat berlakunya Permenkumham 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, juga terdapat orang dengan syarat tertentu sesuaipermenkumham yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia.
Untuk itu, pengawasan bea cukai dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran kementerian kesehatan. Ia mengatakan terkait dengan kemudahan impor selama pandemi ini berjalan seperti biasa. Sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang Undang Kepabeanan, ditambah dengan insentif fiskal yang secara khusus diberikan sebagai respons pemerintah terhadap kondisi COVID telah diterima.
Dikatakannya, kemudahan yang diberikan berupa fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi corona virus disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-149/PMK.04/2020.
PMK tersebut memberikan fasilitas fiskal dan prosedural atas 74 barang yang diimpor dalam rangka penanganan COVID, yang secara gradual diubah menjadi 49 dan terakhir 21 jenis barang menyesuaikan dengan tingkat ketersediaan dalam negeri dan kemampuan produksi industri dalam negeri.
Selanjutnya, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri terdampak COVID-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020. Fasilitas ini berupa subsidi bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19.
Ada juga kemudahan pemenuhan ketentuan tata niaga impor berupa alat kesehatan yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman atas 15 jenis barang sesuai dengan kuota maksimal yang diperkenankan Surat Kepala BNPB Nomor B-77/KA GUGAS/PD.01.02/04/2020 tanggal 16 April 2020.