Senin 07 Dec 2020 19:20 WIB

Baznas Sumbar Kumpulkan Zakat Rp 18 Miliar

Baznas Sumbar menargetkan pada 2021 dapat mengumpulkan zakat Rp 27 miliar.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat selama periode Januari-Nopember 2020 mengumpulkan zakat sebesar Rp 18 miliar. Nilai ini lebih besar dari target yang dicanangkan sebesar Rp 12 miliar meski kondisi perekonomian lesu akibat pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat selama periode Januari-Nopember 2020 mengumpulkan zakat sebesar Rp 18 miliar. Nilai ini lebih besar dari target yang dicanangkan sebesar Rp 12 miliar meski kondisi perekonomian lesu akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat selama periode Januari-Nopember 2020 mengumpulkan zakat sebesar Rp 18 miliar. Nilai ini lebih besar dari target yang dicanangkan sebesar Rp 12 miliar meski kondisi perekonomian lesu akibat pandemi Covid-19.

"Kesadaran warga dalam melaksanakan syariat Islam dalam bentuk pembayaran zakat penghasilan makin baik dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 19 miliar lebih," kata Wakil Ketua Bidang Kesekretariatan SDM dan Administrasi Baznas Sumbar Sobhan Lubis di Padang, Senin (7/12).

Baca Juga

Ia menyatakan 90 persen dari zakat yang terkumpul berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Sementara sisanya dari masyarakat umum.

Untuk zakat dari ASN akan terus disosialisasikan karena sebagian PNS belum menyalurkan zakatnya di Baznas dan atau mungkin langsung ke penerima sementara sebagian lain hanya menyalurkan sebagian ke Baznas, lainnya langsung diserahkan ke yang berhak.

Melihat besarnya capaian zakat umat, pada 2021 pengurus Baznas Sumbar menetapkan penerimaan dari zakat sebesar Rp 27 miliar.

"Kita berani menetapkan angka itu dengan terus meningkatkan sosialisasi ke ASN, BUMD, perguruan tinggi dan instansi vertikal di Padang," ujarnya.

Pihaknya juga berupaya agar karyawan perusahaan bisa membayarkan zakat penghasilan ke Baznas, sementara untuk BUMN yang ada di Sumbar dan punya unit pengelolaan zakat sesuai ketentuan UU pembayaran zakat karyawannya ke Baznas pusat.

Pembayaran zakat oleh ASN masih bersifat imbauan dan belum ditetapkan peraturan daerahnya. "Walau baru sebatas imbauan, animonya makin baik walaupun belum seluruh ASN muslim yang membayarkan," ujar Sobhan yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang itu.

Ia menegaskan dalam agama sudah sering disampaikan orang yang mengeluarkan zakat tidak akan mengurangi harta tapi akan menambah keberkahan dan dengan zakat bisa memperbaiki hubungan silaturahim dengan mustahiknya (penerima zakat).

Zakat yang terkumpul, selanjutnya oleh Baznas digunakan untuk membantu sektor kesehatan, pendidikan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi. Untuk sektor pendidikan misalnya Baznas sudah membantu banyak mahasiswa yang kuliah di Al Azhar dan Turki, begitu juga untuk mahasiswa yang berhak menerima zakat asal Sumatera Barat yang kuliah di berbagai provinsi maupun di Sumatera Barat sendiri.

"Kita sudah salurkan 60 persen dari zakat yang terkumpul dan sampai akhir tahun sekira 70 persen. Sesuai ketentuan harus ada zakat yang disisakan untuk antisipasi bila terjadi musibah atau peristiwa diawal tahun," jelas Sobhan.

Seorang pembayar zakat Idwan menyatakan mempercayakan pembayaran zakatnya ke Baznas provinsi karena yakin akan disalurkan ke orang yang tepat menerimanya.

"Baznas kan sudah ada kriteria siapa yang berhak menerima sesuai tuntunan agama, ya tentunya akan lebih tepat sasaran," ujarnya seraya menyatakan membayar Rp 2,5 juta atau untuk sebagian zakat penghasilannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement