REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--KPU Kota Depok menggeluarkan surat edaran mengenai strategi penyesuaian dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020. Hal tersebut, dikarenakan pihaknya tidak ingin Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 saat hari pencoblosan pada Rabu 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, guna menghindari potensi kerumunan, pihaknya menetapkan jumlah maksimal pemilih dan panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang. Selain itu, juga memberlakukan jadwal pencoblosan atau kedatangan pemilih ke TPS."Di formulir Model C Pemberitahuan tertera kolom kehadiran, masing-masing pemilih datang di waktu yang telah ditentukan oleh KPPS," ujar Nana di Kantor KPU Kota Depok, Senin (7/12).
Menurut Nana, pelayanan penyelenggaraan Pemilu di TPS tetap mengacu pada protokol kesehatan. Sebelum memasuki ruang TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya, memastikan mereka menggunakan masker. Pemilih diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian diberikan sarung tangan plastik sekali pakai, dan mangatur jarak duduk."Pemberian tinta yang biasanya dicelup, nanti akan diteteskan antisipasi penyebaran virus. Setelah itu diharapkan segera meninggalkan TPS," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga menyediakan cairan desinfektan untuk masing-masing TPS. Sterilisasi akan dilakukan secara berkala, mulai dari sebelum sampai selesai pelaksanaan pemungutan suara."Kami pastikan semua petugas kami sudah di rapid test, dan hasilnya non reaktif yang bertugas di TPS," kata Nana.