Senin 07 Dec 2020 14:18 WIB

Sukabumi Dorong IKM Miliki HKI dan Hak Merek

IKM tak cuma harus memerhatikan penampilan produk, tapi juga legalitas.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung melihat makanan ringan di stand UMKM (ilustrasi). Pemkot Sukabumi mendorong pelaku IKM memiliki HKI dan hak merek.
Foto: ANTARA/Candra Yanuarsyah
Pengunjung melihat makanan ringan di stand UMKM (ilustrasi). Pemkot Sukabumi mendorong pelaku IKM memiliki HKI dan hak merek.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) dan hak merek. Hal ini diperlukan agar IKM terus berkembang di masa pandemi Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat membuka acara sosialisasi HKI dan fasilitasi hak merek kepada pelaku IKM di Kota Sukabumi, Senin (7/12). Melalui kegiatan ini diharapkan makin banyak IKM Kota Sukabumi yang terdaftar HKI dan hak mereknya di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga

"Pemkot Sukabumi mendorong IKM naik kelas, salah satunya dengan memfasilitasi sejumlah pelaku IKM agar mereknya terdaftar di Kemenkumham,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Di mana saat ini jumlah IKM di Kota Sukabumi lebih dari 3.900 unit dan yang difasilitasi tahap pertama sebanyak 15 pelaku IKM.

Fahmi menekankan, aspek perizinan dan legalitas sangat penting. Seiring perkembangan waktu dan zaman, membangun sebuah usaha kini tak seperti dulu.

Dalam artian, kata Fahmi, membangun usaha IKM bukan hanya menarik di sisi kemasan tapi juga memerhatikan perizinan. "Agar produk suatu IKM tidak diklaim pihak lain melalui HKI dan hak merek," ujar Fahmi.

Sehingga dalam sosialisasi ini diundang Kemenkunmham untuk menyampaikan pentingnya mendaftarkan produk branding melalui HKI dan hak merek.

Apalagi, ungkap Fahmi, di tengah pemulihan ekonomi di masa pandemi, pemerintah daerah diminta mendorong percepatan pembangunan IKM dan UKM agar semakin tumbuh dan berkembang. Salah satunya dengan memiliki HKI dan hak merek.

Kepala Dinas Kopdagrin Kota Sukabumi Ayi Jamiat menambahkan, sosialisasi ini dalam rangka membantu pemasaran dan pencitraan produk IKM. ''Pelaku IKM yang ikut sosialisasi difasilitasi APBD untuk biaya pembuatan HKI,'' kata dia.

Dari data yang ada IKM yang miliki hak merek di Kota Sukabumi sebanyak 50 unit, baik yang difasilitasi Pemkot Sukabumi, Pemprov Jabar, dan mendaftar mandiri. Targetnya IKM yang terdaftar bertambah dalam rangka membantu menumbuhkan dengan peningkatan legalitas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement