Senin 07 Dec 2020 12:52 WIB

KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua BPK

Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
 Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK, Agus Djoko Pramono. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya Senin (7/12). 

Sebelumnya KPK telah menahan Leonardo dan Anggota BPK Rizal Djalil dalam kasus ini. KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

KPK menjerat Rizal karena diduga menerima duit 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo. Uang itu diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.

Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 lalu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement