Senin 07 Dec 2020 05:51 WIB

Usai Coblos, Mendagri Imbau Pemilih tak Kumpul di TPS

Pemilih bisa mempercayakan saksi untuk mengawasi pemilihan

Rep: Mimi Kartika / Red: Gita Amanda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemilih tak berkumpul di tempat pemungutan suara (TPS) setelah menggunakan hak pilihnya.
Foto: Dok Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemilih tak berkumpul di tempat pemungutan suara (TPS) setelah menggunakan hak pilihnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, pemilih tak berkumpul di tempat pemungutan suara (TPS) setelah menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, pemilih bisa mempercayakan saksi pasangan calon, saksi partai politik, dan pengawas TPS untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020.

"Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, langsung pulang, yang ada hanya saksi-saksi, baik saksi pasangan calon dan saksi dari partai, sehingga transparansi tetap terjamin," ujar Tito dalam keterangan persnya, Ahad (6/12).

Ia mendorong petugas TPS, saksi, maupun pengawas TPS mendokumentasikan setiap prosesnya. Sedangkan, pemilih harus segera pulang agar tidak terjadi kerumunan massa di TPS.

Kendati pilkada dilaksanakan dalam kondisi kasus Covid-19 belum terkendali, masyarakat menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi, semua pihak harus memastikan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Gunakan hak pilih Anda, jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember nanti, dengan tetap menaati protokol kesehatan.Jadilah pemilih yang cerdas karena suara Anda akan ikut menentukan kemajuan daerah Anda lima tahun mendatang," kata Tito.

Saat ini, tahapan kampanye memasuki masa tenang yang dimulai 6-8 Desember. Dalam masa tenang ini, setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun termasuk pada hari pemungutan suara.

Tito meminta penyelenggara, pengawas pemilu, peserta pilkada, dan masyarakat konsisten menerapkan protokol kesehatan. Ia menekankan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memanfaatkan masa tenang dengan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 di TPS.

"Untuk provinsi, kabupaten/ kota yang menyelenggarakan Pilkada, dalam sisa waktu 3 hari sebelum hari H, agar lebih masif dan giat lagi mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat ditekan," tutur Tito.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement