Jumat 04 Dec 2020 14:21 WIB

KPK Juga Geledah Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo

Penyidik KPK menemukan dokumen dan barang elektronik terkait perkara Edhy Prabowo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita  dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan rumah dinas anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Iis Edhy Prabowo yang juga istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Iis di Kompleks Rumah Dinas DPR Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (3/12). Penggeledahan dilakukan sampai dengan Jumat (4/12) pukul 04.00 WIB.

"Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (2/12), juga menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jaksel. Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp 4 miliar.

Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas  Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement