Jumat 04 Dec 2020 13:20 WIB

Kunjungi Sabang, Wisatawan tak Diwajibkan Tes Usap dan Rapid

Aturan baru mengenai pedoman perjalanan ke Sabang ini berlaku mulai hari ini.

Foto udara pulau Weh, Sabang, Aceh.
Foto: Antara
Foto udara pulau Weh, Sabang, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Sabang telah mencabut pemberlakuan syarat yang mewajibkan tes usap (swab) dan tes cepat (rapid) terkait Covid-19 bagi setiap warga, sebelum melakukan perjalanan ke wilayah Pulau Weh tersebut. Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan hal itu berlaku seiring dikeluarkan surat edaran baru dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk ke Sabang.

"Bagi pelaku perjalanan dalam masa Covid-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional. Terkait kesehatan pelaku perjalanan menjadi tanggung jawab penuh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Zakaria di Sabang, Jumat (4/12).

Baca Juga

Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin pada 3 Desember 2020. Dalam surat itu Pemko juga menjelaskan tentang syarat kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.

“Jadi selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas Covid-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya surat edaran ini tidak perlu lagi," katanya.

Kata Sekda, WNA yang dimaksud yaitu turis asing yang sudah masuk atau berada di wilayah NKRI secara resmi. Sedangkan warga asing yang masuk langsung ke Kota Sabang, seperti WNA dari kapal pesiar belum diizinkan secara keimigrasian untuk masuk ke Kota Sabang.

Disamping itu, dia menjelaskan bagi pengunjung yang hendak ke Sabang juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Diharapkan juga bagi para pelaku perjalanan yang akan ke berkunjung ke Kota Sabang harus berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dimana bagi para pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas," katanya.

Kemudian, dia juga mengatakan Satgas Covid-19 Kota Sabang yang selama ini bertugas di pelabuhan Ulee Lheu untuk pendataan tamu yang akan berkunjung ke Sabang telah berakhir masa pelaksanaan tugasnya.

Kendati demikian, namun Zakaria berharap bagi para pemangku kepentingan yang menjalankan transportasi darat maupun laut agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemko Sabang memberlakukan syarat kepada setiap warga yang pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh harus melengkapi surat kesehatan jika ingin berkunjung ke Sabang. Sedangkan warga asing dan warga provinsi lain selain Aceh wajib menunjukkan surat hasil negatif tes usap.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement