REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan Australia terkait komitmen dalam menjaga keamanan area Konsulat Jenderal RI di Melbourne. Pernyataan ini disampaikan KSP menyusul insiden penerobosan dan pengibaran bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne pada Selasa (1/12) lalu.
Deputi V Bidang Polhukam dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardhani, menyebutkan bahwa merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler serta hukum kebiasaan internasional, maka area konsulat jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat. "Terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin. Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," kata Dani, sapaan Jaleswari, Jumat (4/12).
Dani juga mengingatkan bahwa negara penerima, yakni Australia, punya kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area KJRI.
Insiden pengibaran Bintang Kejora sendiri terjadi pada Selasa (1/12) lalu, bertepatan dengan hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM). Tanggal tersebut diklaim sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, bersamaan dengan momentum Belanda melepaskan wilayah Papua pada 1961 silam.
Video saat sejumlah orang membentangkan bendera Bintang Kejora diunggah oleh akun Tim Buchanan di Twitter. Dalam video terlihat, selain membentangkan bendera di atap KJRI, beberapa orang juga membentangkan baliho bertuliskan 'Free Wes Papua' dan 'TNI Out Stop Killing Papua'.