Kamis 03 Dec 2020 21:14 WIB

Hubla Uji Petik Kelayakan Kapal Penumpang di Manokwari

Pelaksanaan uji petik untuk memastikan agar kapal penumpang dapat aman digunakan.

 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan uji petik di Pelabuhan Manokwari pada tanggal 1-2 Desember 2020.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan uji petik di Pelabuhan Manokwari pada tanggal 1-2 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -– Menjelang penyelenggaraan angkutan laut natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan uji petik di Pelabuhan Manokwari pada tanggal 1-2 Desember 2020. Tim uji petik dipimpin oleh Radzaman M.Sc selaku Kepala Seksi Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas dengan beberapa anggota Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal/Marine Inspector Direktorat Perkapal dan Kepelautan.

Tim uji petik telah melakukan pemeriksaan dan uji petik terhadap 2 (dua) kapal penumpang milik PT. PELNI (Persero) diantaranya adalah kapal KM. LABOBAR (GT.15136) dengan kapasitas 6769 orang dan KM. CIREMAI (GT.14403) dengan Kapasitas – 2793 0rang di Pelabuhan Manokwari.

“Uji petik dilakukan mulai dari verifikasi sertifikat dan dokumen di atas kapal, pemeriksaan di bidang status hukum kapal, keselamatan kapal, manajemen keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan pengawakan kapal, pengujian beberapa alat keselamatan kapal serta peralatan Navigasi,” kata Radzaman dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/12).

Pelaksanaan uji petik terhadap 2 (dua) kapal penumpang PT. Pelni di Pelabuhan Manokwari merupakan tindak lanjut dari Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan agar kapal-kapal penumpang tersebut nantinya dapat digunakan oleh para pemudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan layak dan aman sesuai persyaratan kelaiklautan kapal,” ujar Radzaman

Berdasarkan pemeriksaan dan uji petik terhadap kapal-kapal penumpang tersebut, tim uji petik menyatakan bahwa secara umum kondisi kapal-kapal penumpang tersebut dalam keadaan baik dan laiklaut, walaupun masih terdapat beberapa temuan minor yang perlu diberikan catatan rekomendasi untuk segera dilengkapi dan diperbaiki oleh pihak kapal dan perusahaan seperti sebagian alat pendeteksi asap (smoke detector) kurang berfungsi serta didapati petugas yang masih butuh drill dalam pengoperasian alat keselamatan. 

“Beberapa temuan minor dan kekurangan yang ditemukan di dalam kapal-kapal penumpang tersebut, kepada pemilik kapal agar segera ditindaklanjuti dan diperbaiki sebelum memasuki masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sehingga kapal dapat melayani penumpang Natal dan Tahun Baru secara prima," tandas Radzaman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement