REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Hal tersebut dikarenakan momentum ini bertepatan dengan Pilkada 2020 secara serentak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 22 Tahun 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 270/581-ORB, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
"Dalam SE tersebut, perangkat daerah (PD) yang memberikan pelayanan langsung serta mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pelayanan tetap berjalan. Di antaranya rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan," ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi di Balai Kota Depok, Kamis (3/12).
Selanjutnya, pegawai pemerintah diminta menyukseskan Pilkada Depok 2020 dengan tetap menjaga aspek netralitas, yakni menggunakan hak pilih sesuai pilihannya.
"Selain itu, setiap pegawai juga diminta agar tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19," pungkas Dedi.