Rabu 02 Dec 2020 13:42 WIB

Gatot Sindir Penyidik Kepolisian tidak Adil Periksa HRS

Menurut Gatot Nurmantyo, Syahganda, Jumhur, Anton ditangkap tanpa dua alat bukti.

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2015-2017 Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengkritik keras tindakan penyidik kepolisian yang bertindak tidak adil. Menurut dia, penyidik hanya menindak orang tertentu saja.

"Apa yang terjadi belakangan ini, tentang pemeriksaan Habib Rizieq. Kalau memang negara ini adil dan memang beradab, maka semua yang kumpulan-kumpulan diperiksa semuanya. Ini contoh saja. Kemudian contohnya, anggota KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Bang Anton, pada saat ditangkap saya katakan jangan kasihani mereka, karena mereka bukan pejuang karbitan," kata Gatot saat mengisi acara 'Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh Bersama Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Shihab' yang disiarkan akun channel Youtube Front TV pada Rabu (2/12).

Menurut Gatot, harusnya yang dikasihani adalah penyidik kepolisian, karena mereka merupakan orang pintar dan cerdas. Sayangnya, mereka bekerja melawan kata hatinya demi menuruti perintah atasan kala menangkap pendiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"(Penyidik) Pasti mempunyai hati nurani, dia batinnya tersiksa, karena dia harus melakukan pelanggaran hukum untuk menangkap saudara-saudara kami. Mereka ditangkap tanpa alat bukti dua, kemudian harus mengadakan penyidikan," ucap KSAD periode 2014-2015 tersebut.

Gatot pun menyentil tentang Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus suap Djoko Tjandra. Dalam kasus itu, tersangka eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut nama Kabareskrim dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra.

"Padahal pimpinannya berdasarkan fakta hukum, yang disampaikan oleh Napoleon Bonaparte bahwa pimpinannya terlibat bagaimans perasaan seorang penyidik punya pimpinan kayak itu. Seandainya itu bukan pejabat katakan dia terlibat pasti ditangkap, diproses. Inilah keadilan, seandainya kapolri membebaskan pimpinan tersebut untuk diperiksa itu baru adil," kata Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement