Rabu 02 Dec 2020 07:40 WIB

Polisi Penembak La Randi Divonis 4 Tahun

Brigadir Abdul Malik dinilai memanipulasi kejadian sebenarnya dalam pemeriksaan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Brigadir Abdul Malik (AM) dengan hukuman empat tahun penjara. Anggota Satreskrim Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, itu dinilai terbukti membunuh La Randi, mahasiswa Universitas Haluoleo, yang tewas dalam aksi demonstrasi penolakan RUU KUHP dan UU KPK pada 2019 lalu. “Mengadili,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement