REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) Vifner mengingatkan liaison officer (LO) atau tim sukses setiap pasangan calon peserta Pilkada agar segera menertibkan alat peraga kampanye (APK). Karena mulai Sabtu (5/12) sudah memasuki minggu tenang di mana aktivitas kampanye sudah tidak lagi diperbolehkan.
"Kami meminta agar LO Paslon bisa berkordinasi dengan kabupaten dan kota untuk menertibkan APK masing-masing, sehingga dalam masa tenang semua atribut sudah terbuka, jika dalam masa tenang masih ada juga yang terpasang, kami dan KPU akan meminta Satpol PP untuk mencopotnya," kata Vifner, Selasa (1/12).
Vifner menyebut jika Lo partai tidak menertibkan APK Paslon, KPU dan Bawaslu akan meminta stakeholder, khususnya Satpol PP Provinsi, serta kabupaten dan kota untuk menertibkannya. Selain itu, Bawaslu juga meminta kesepakatan para stakeholder agar bisa menjaga kondusifitas pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan mengikuti semua aturan berlaku.
Pada perhelatan Pilkada serentak 2020 ini, ada 13 daerah kabupaten kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi. Kemudian 1 lagi adalah untuk Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Ke-13 kabupaten kota itu adalah Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupeten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Kabupaten Solok Selatan.