Selasa 01 Dec 2020 17:40 WIB

Di Sukabumi, Sanksi Denda Pelanggar Prokes Mulai 4 Desember

Sanksi yang diberikan maksimal Rp 100 ribu bagi warga yang melanggar prokes

Rep: riga nurul iman / Red: Hiru Muhammad
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami memimpil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Lapangan Merdeka, Selasa (15/9)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami memimpil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Lapangan Merdeka, Selasa (15/9)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi dan Forkopimda Kota Sukabumi akan menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai 4 Desember 2020 mendatang. Langkah ini dilakukan di tengah pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Sukabumi yang menembus 1.020 orang.

"Forkopimda pada 4 Desember 2020 bersepakat untuk mulai diterapkan sanksi yang sifatnya denda bagi warga yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 di Kota Sukabumi.

Menurut Fahmi, sanksi yang diberikan maksimal Rp 100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya bagi warga yang tidak memakai masker, berkerumun atau tidak menjaga jarak.

Termasuk juga ke tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan di sanksi pencabutan izin usaha sementara. Sebelumnya aturan ini sudah di sosialisasikan kepada warga dan kini atas kesepakatan Forkopimda mulai diterapkan.

Di mana sosialisasi telah dilakuka pada September 2020 oleh para petugas gabungan yang disebar ke sejumah pusat keramaian seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya. Pada waktu bagi warga yang tidak memakai masker belum diberikan sanksi.

Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi melakukan langkah antisipasi dalam menghadapi penambahan kasus Covid-19. Caranya dengan menutup sementara fasilitas publik diantaranya Lapang Merdeka dan Alun Alun Kota Sukabumi serta kawasan Santa dan GOR Suryakencana.

Sementara itu Kawasan Car Free Day (CFD) tidak dilaksanakan kegiatan senam bersama dan warga agar tidak berkerumun serta dilarang melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga di kawasan Santa dan sekitarnya. "Dengan adanya penambahan kasus Covid-19, maka pemda dan forkopimda melakukan langkah antisipatif diantaranya pusat atau lokasi berkumpulnya publik untuk sementara dihentikan aktivitasnya," ujar Fahmi.

Misalnya di lokasi Lapang Merdeka dan Alun-Alun Kota Sukabumi yang mulai dilakukan pada Sabtu (28/11). Upaya ini sejalan dengan arahan dari gubernur Jabar kepada daerah kota/kabupaten. Khususnya dalam menggerakan upaya antisipasi penyebaran Covid-19 yang harus dimaksimalkan kembali.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan, pada Selasa ini ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak delapan orang. Sehingga total kasus positif Covid-19 sebanyak 1.020 dengan rincian sebanyak 291 orang isolasi dan 704 orang sembuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement