Selasa 01 Dec 2020 16:50 WIB

Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi 4,9 Juta Orang

Sertifikat kompetensi tengah menjadi topik pembicaraan di kalangan profesional

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Mahasiswa Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) melakukan pembelajaran cara merawat mesin alat berat di workshop program studi teknik alat berat Poliban di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (2/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengembangkan skema sertifikasi kompetensi melalui program penilaian mutu PTV berstandar industri dari Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Direktorat Mitras DUDI) untuk pengembangan SDM Unggul Indonesia Maju dan Daya Saing Keekonomian Bangsa menggaet Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP salah satunya LSP Poliban untuk menjalankan program tersebut.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Mahasiswa Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) melakukan pembelajaran cara merawat mesin alat berat di workshop program studi teknik alat berat Poliban di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (2/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengembangkan skema sertifikasi kompetensi melalui program penilaian mutu PTV berstandar industri dari Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Direktorat Mitras DUDI) untuk pengembangan SDM Unggul Indonesia Maju dan Daya Saing Keekonomian Bangsa menggaet Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP salah satunya LSP Poliban untuk menjalankan program tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) mengemukakan bahwa hingga tahun 2020, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi telah mencapai 1.827 LSP, dengan rincian LSP P1 sebanyak 1.448l; LSP P2 sebanyak 81; dan LSP P3 sebanyak 308.

Komisioner BNSP Bonardo Aldo Tobing mengatakan saat ini jumlah asesor kompetensi yang teregistrasi sebanyak 41.770 orang dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan  Bonardo mewakili Ketua BNSP, saat membuka Rapat Koordinasi LSP Tahun 2020 di Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/12). "Sampai saat ini, jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi sebanyak 4.926.635 orang," kata Bonardo dalam keterangan pers tertulis kepada wartawan.

Rakor ini dihadiri peserta yang berasal dari dinas-dinas terkait dan LSP P1 dan P2 di daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Pekanbaru, dan Sumatera Selatan. Sementara peserta yang mengikuti secara online sebanyak 100 orang dari LSP P1 dan P2 daerah Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, dan Lampung.

Bonardo menambahkan sertifikat kompetensi tengah menjadi topik pembicaraan di kalangan profesional. Hal itu sebagai akibat perannya yang sangat penting dan strategis di era globalisasi.

Dengan sertifikasi kompetensi global tersebut, jelas dia, tenaga kerja bebas bekerja di negara mana pun asalkan dapat memenuhi standar keterampilan/kompetensi yang telah ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi tersebut.

Ia mengatakan, tenaga kerja bisa dikatakan kompeten apabila mencakup tiga hal yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku. Sehingga tenaga kerja diharapkan dapat berkompetensi dengan kompetensi yang ada di industri.

"Sedangkan industri diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat," ujar Bonardo.

Menurutnya, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja. Hal ini sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia."Dengan demikian dapat memperkecil dan menghilangkan jarak dan ketidaksesuaian antara tenaga kerja fan industri, serta antara usaha dan dunia kerja," terangnya.

Ia menyatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standar kompetensi kerja SDM industri sesuatu dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaab tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas. “Penyusunan standard kompetensi ini mengacu pada berbagai standard baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement