REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan revisi terhadap peraturan Wali (perwal) Kota Bandung tentang kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) pasca perubahan level kewaspadaan dari zona oranye ke zona merah. Pelaksanaan rapat terbatas (ratas) akan dipercepat pada pekan ini.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan perubahan status level kewaspadaan dari zona oranye ke zona merah berdampak kepada perwal yang harus diubah. Menurutnya, kebijakan perubahan perwal akan dilakukan pada saat rapat terbatas pimpinan.
"Ratas dipercepat, ratas minggu ini. Kalau zona merah, ada konsekuensi, sekarang belum mulai karena perwal belum direvisi," ujarnya, Selasa (1/12).
Menurutnya, relaksasi di sektor usaha yang diperkirakan dapat diubah yaitu kapasitas sektor usaha berubah dari 50 persen menjadi 30 persen. Selanjutnya, ia mengatakan operasional toko modern dipercepat dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Semua akan berlaku seperti itu, kendaraan umum dari 50 ke 30 persen. WFH disesuaikan terutama yang rentan kesehatan dan usia tua," katanya.
Ema menambahkan, relaksasi di tempat hiburan malam kemungkinan dapat direvisi kembali. Oleh karena itu saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sedang melakukan evaluasi.
Menurutnya, penyebab perubahan status dari zona oranye ke zona merah karena adanya libur panjang beberapa waktu lalu dan mobilitas masyarakat yang tinggi mempercepat penularan. Ia mengatakan, aktivitas penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bandung turut berdampak.