Selasa 01 Dec 2020 07:18 WIB

Penyidik: Atasan Jaksa Pinangki Sudah Diperiksa

Atasan Pinangki bisa dihadirkan ke persidangan untuk kepentingan pembuktian.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan salah satu atasan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah pernah diperiksa tim penyidikan di Jampidsus. Atasan Pinangki disinggung dalam sidang jaksa Pinangki dalam perkara dugaan suap-gratifikasi dari Djoko Sugiarto Tjandra.

“Ya, Agus SP. Dia itu (Agus), salah satu jabatannya itu, kepala bidang kalau nggak salah. Pokoknya, atasan Pinangki-lah,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (30/11) malam. 

Baca Juga

Sebelum diseret ke meja sidang di PN Tipikor, Pinangki adalah jaksa yang menjabat sebagai kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi II pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambim). Febrie mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap atasan Pinangki terkait dengan ada atau tidak keterlibatannya dalam skandal Djoko Tjandra itu. 

“Penyidik juga mengkonfirmasi kepada Agus SP, soal waktu, dan perizinan Pinangki ke luar negeri,” kata Febrie melanjutkan. 

Febrie mengatakan, Agus SP yang menjadi saksi di penyidikan memungkinkan untuk diajukan sebagai saksi di persidangan Pinangki. Namun, ia mengatakan, pengajuan Agus SP sebagai saksi di pengadilan harus berdasarkan permintaan hakim atau keperluan jaksa penuntut untuk pembuktian. 

“Dia (Agus SP) itu, ada di berkas pemeriksaan (Pinangki). Nanti kalau hakim, atau JPU minta, misalnya untuk kepentingan pembuktian di persidangan, kita hadirkan juga,” kata Febrie menjelaskan.

Wajar Jamwas tak periksa atasan Pinangki

photo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, hasil pemeriksaan etik Pinangki di Jamwas, berbeda konteks dengan proses penyidikan dugaan skandal suap-gratifikasi Djoko Tjandra. Ali mengatakan, hasil pemeriksaan Pinangki di Jamwas merupakan ranah etik yang digelar internal untuk penegakan disiplin anggota jaksa. 

Sementara, materi perkara yang disorongkan ke PN Tipikor merupakan hasil penyidikan pidana terkait skandal Djoko Tjandra. Karena itu, menurut Ali, wajar jika Jamwas tak perlu mendalami tentang siapa atasan Pinangki, termasuk orang-orang yang ada dalam satu bingkai foto bersama dengan Djoko Tjandra. 

Akan tetapi, Ali memastikan, tim penyidik Jampidsus sudah mendalami tentang dugaan keterlibatan atasan Pinangki dalam proses penyidikan materi kasus suap-gratifikasinya. Ali mengatakan tim penyidik juga mendalami orang-orang yang dimaksud hakim ada dalam foto-foto bersama Djoko Tjandra. 

“Yang jelas, pemeriksaan Pinangki di Jamwas itu, hanya terkait adminsitrasi kepegawaian. Itu, tidak pro justisia. Jadi itu tidak berlaku untuk pengadilan. Karena itu, tujuannya penjatuhan hukuman disiplin. Bukan penjatuhan hukuman pidana. Kalau untuk penjatuhan pidana, acuannya, harus dari BAP dari hasil penyidikan. Bukan dari hasil pengawasan,” kata Ali.

photo
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Thoudy Badai)

Pada lanjutan sidang Senin (30/11), ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto menilai pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari aneh dan tidak mendalam. Eko menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan saksi jaksa Luphia Claudia Huwae yang merupakan anggota tim pemeriksa dari Jamwas terhadap Pinangki Sirna Malasari.

"Terserah jawaban saksi seperti apa tettapi buat majelis aneh dan tidak diperdalam," kata hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

Luphia mengatakan pemeriksaan tim Jamwas hanya terkait dengan Pinangki selaku terlapor  pergi keluar negeri tanpa izin. "Terkait dengan cuitan Twitter bahwa terlapor terima uang dari Djoko Tjandra tidak kami perdalam lagi karena akan menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Luphia.

Luphia pernah memeriksa Pinangki saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung karena adanya laporan berdasarkan akun Twitter @idn_project. Saat pemeriksaan tersebut, Pinangki mengaku bertemu dengan seseorang bernama Jochan, bukan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur untuk membicarakan soal power plant. 

Pinangki dikenalkan Jocan oleh seseorang bernama Rahmat. "Akan tetapi, Pinangki tidak menyampaikan bentuk power plant, tetapi semacam pembangkit listrik itu saja," kata Luphia.

"Apakah Pinangki dalam pemeriksaan mengatakan sudah berbicara dengan teman-temannya saat bertemu dengan Djoko Tjandra?" tanya hakim Eko.

"Terlapor mengatakan menunjukkan foto-foto kepada teman-teman dan atasannya menurut keterangan terlapor, dia menunjukkan di ruangan," jawab Luphia.

"Nama atasannya siapa?" tanya hakim Eko.

"Tidak disebutkan, tetapi dia (Pinangki) mengatakan sudah disampaikan kepada atasannya langsung," jawab Luphia.

"Siapa? Masa tidak diperiksa?" tanya hakim Eko.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. 

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement