Selasa 01 Dec 2020 01:43 WIB

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kasatpol PP Padang Dilaporkan

Defrianto membawa bukti berupa perjanjian sewa tanah dan bangunan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Diduga Langgar Netralitas ASN, Kasatpol PP Padang Dilaporkan. Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Mardiah
Diduga Langgar Netralitas ASN, Kasatpol PP Padang Dilaporkan. Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Laporan terhadap Alfiadi diajukan oleh warga bernama Defrianto Tanius pada Senin (30/11).

Defrianto menjelaskan ia melaporkan Kasatpol PP Padang karena mendapatkan informasi melalui what's app berupa bukti transfer dari Alfiadi untuk pembayaran sewa gedung posko pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy.

“Kita dengan adanya chating WA ini tentu kita menghindari fitnah, seandainya ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab mungkin jadi fitnah. Jadi kita berinisiatif melaporkan ke Bawaslu,” kata Defrianto.

Saat melapor ke Bawaslu, Defrianto membawa bukti berupa perjanjian sewa tanah dan bangunan serta bukti transfer uang senilai Rp 150 juta kepada pemilik gedung bernama Muharamsyah. Saat ini Muharamsyah diketahui telah meninggal dunia. Gedung yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Padang.

perjanjian sewa tanah yang dibawa Defrianto tertanggal 27 Mei 2020. Dalam surat perjanjian kontrak sewa gedung tersebut, tertera nama Alfiadi sebagai pihak yang menyewa.

"Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai 150 juta dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional dan posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi,” ucap Defrianto.

Seperti diketahui, Mahyeldi merupakan cagub Sumbar yang masih berstatus Wali Kota Padang non aktif. Mahyeldi sedang cuti sebagai wali kota karena aktivitas kampanye untuk kontestasi Pilgub Sumbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement