Senin 30 Nov 2020 22:59 WIB

Menaker Jelaskan Tiga Sasaran Penting Dalam UU Cipta Kerja

Menaker menyebut sasaran penting adalah perbaiki ekosistem investasi dan tenaga kerja

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Menaker mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Menaker mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut diungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World."“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menaker Ida, pada Senin (30/11), dalam keterangan pers kepada wartawan.

Menaker mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.

“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” kata Ida.

Hal ini, lanjut Menaker, penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia, dimana saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2020 tercatat angka pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Itupun masih ditambah setiap tahunnya terdapat 2 - 2,5 juta angkatan kerja baru.

Terkait pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, Menaker Ida mengatakan, adanya perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel, perlu diimbangi dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh.

“Misalnya soal perubahan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak melalui penegasan bahwa pekerja kontrak hanya dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap. Jangka waktu penggunaan pekerja kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, “ jelas Politisi PKB ini.

Upaya perlindungan pun dilakukan untuk mengatur ketentuan alih daya (outsourcing), perlindungan sistem pengupahan bagi pekerja serta perubahan ketentuan dalam waktu kerja dan waktu istirahat serta waktu kerja lembur yang dimaksudkan selain untuk meningkatkan produktivitas, juga agar pekerja/buruh yang bekerja kurang atau lebih dari waktu kerja standar, dapat terlindungi.

Pemerintah juga memberikan perhartian khusus bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Perubahan ketentuan mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja tetap.

Di satu sisi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh pengusaha. Di sisi lain bagi kedua belah pihak, PHK tersebut tidak selalu harus menjadi objek yang diperselisihkan.

Terkait dengan perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dimaksudkan agar pekerja/buruh mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis. Selain itu untuk memberikan bekal agar pekerja yang mengalami PHK tetap dapat bekerja.

Kemudian Undang-Undang ini mengatur adanya manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement