REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pengelola perhotelan dan restoran di daerah ini lebih memperketat penerapan protokol kesehatan menyambut masa libur Hari Natal dan Tahun Baru.
"Intinya kami betul-betul akan mendisiplinkan dan lebih memperketat protokol kesehatan di hotel maupun restoran jelang liburan ini," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Senin (30/11).
Deddy mengatakan saat hari libur Natal dan Tahun Baru pengelola hotel diminta menyeleksi kegiatan MICE. Kegiatan yang mengundang kerumunan orang seperti konser musik dan acara sejenis diminta dihindari.
"Gala dinner boleh tetapi terbatas, harus tetap menerapkan protokol kesehatan, artinya membatasi jumlah orang sesuai luas ruangannya, jaga jarak, dan tidak boleh berjoged-joged di acara itu," kata dia.
Deddy mengatakan berdasarkan hasil evaluasi di internal anggota PHRI, terdapat beberapa prosedur standar operasi (SOP) hotel-restoran yang masih dilanggar. Menurutnya, masih ada sebagian hotel yang tidak melaksanakan pengecekan suhu tubuh tamu atau pengunjung.
"Beberapa hotel membiarkan tamu masuk hotel tanpa cek suhu dulu. Walaupun alatnya ada, tetapi petugas pengecekan suhunya tidak ada, masak tamu diminta cek suhu sendiri," kata dia.
Selain itu, menurut dia, ada pula beberapa hotel yang membiarkan tamu berkerumun di lobi hotel saat turun dari mobil/bus. Berdasarkan aturan, tamu yang turun dari bus dibagi setiap kelompok terdiri lima orang secara bergantian.
"Sedangkan pelanggaran dari tamu, didominasi pelanggaran pemakaian masker," kata dia.
Meski tamu telah menyerahkan hasil tes cepat nonreaktif atau negatif, menurut Deddy, mereka tetap harus diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Jadi itu sudah prosedur. Walaupun ada yang membawa hasil rapid dan merasa sehat tetap harus melaksanakan 3M," kata dia.
Mendekati hari libur akhir tahun, menurut dia, anggota Satgas Covid-19 dari PHRI DIY rutin melaksanakan inspeksi mendadak ke hotel dan restoran untuk memastikan seluruh aturan adaptasi kebiasaan baru terpenuhi. "Pengelola yang melakukan pelanggaran kami berikan peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau masih tetap melanggar akan kami laporkan ke pihak penegakan hukum Satgas Covid-19, pencabutan surat verifikasi sampai mengeluarkan dari keanggotaan PHRI," kata Deddy.