Senin 30 Nov 2020 15:15 WIB

Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBM Hingga 23 Desember 2020

Kabupaten Bekasi mengikuti Jawa Barat yang perpanjang PSBB Proporsional.

Ilustrasi PSBB. Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kembali memperpanjang status Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 23 Desember 2020.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi PSBB. Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kembali memperpanjang status Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 23 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kembali memperpanjang status Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 23 Desember 2020. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami mengikuti kebijakan Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin (30/11).

Baca Juga

Alamsyah mengatakan pemberlakuan kebijakan ini dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di wilayahnya masih memunculkan kasus baru. "Hingga saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi kasus baru," katanya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB Proporsional wilayah Bodebek disebutkan setiap kepala daerah menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Setiap kepala daerah di wilayah Bodebek, kata dia, melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten.

Alamsyah menegaskan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. "Jangan pernah kendur, selalu terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," ucapnya.

Hingga Senin (30/11) pukul 12.00 WIB, kasus positif aktif di Kabupaten Bekasi mencapai 456 kasus. Dengan rincian, 208 orang menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan 248 orang lainnya melakukan isolasi mandiri secara terpusat.

Secara akumulasi selama masa pandemi COVID-19, angka kasus positif di Kabupaten Bekasi mencapai 6.087 kasus. Dari jumlah tersebut, 5.524 orang atau 91 persen di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 107 orang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement