Ahad 29 Nov 2020 22:50 WIB

Pensiunan di Maluku Tuntut Pemulihan Hak

Hak pensiunan yang dipulihkan berupa hak tabungan hari tua maupun tabungan perumahan.

Pensiunan (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pensiunan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Para pensiunan PNS, TNI dan Polri di provinsi Maluku menuntut pemulihan hak-hak yang belum belum dibayarkan negara melalui PT Taspen, Asabri dan Tapera. Tuntutan para pensiunan disampaikan dalam penandatangan deklarasi dan pernyataan sikap pemulihan hak para pensiunan, di Ambon, Ahad (29/11).

Deklarasi tersebut para pensiunan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera merespons dan meminta PT Taspen, Asabri dan Tapera untuk melaksanakan tugas dengan jujur, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab untuk memulihkan semua hak pensiun. Seperti hak tabungan hari tua maupun tabungan perumahan, sesuai porsi, menggunakan nurani dan akal sehat sehingga tidak merugikan para pensiun.

Baca Juga

Pimpinan lembaga investasi proyek kemanusiaan provinsi Maluku, Fransiscus Renjaan menyatakan, sejak pemotongan gaji PNS, TNI dan Polri, dilaksanakan dan dibukukan sebagai Tabungan, maka sejak saat itu juga memiliki status sebagai nasabah bank pemerintah di mana gaji ditabung, atau didepositokan.

Dengan demikian, memiliki hak sebagai nasabah oleh pengelola, di mana jumlah uang pemotongan gaji terus bertambah sesuai perhitungan bunga deposito dan berbunga terus selama berpuluh tahun.

Ia menjelaskan, ironisnya setelah pensiun dan tabungan tersebut diambil, muncul masalah yaitu pembayaran tabungan hari tua tersebut tidak sesuai dengan kalkulasi yang seharusnya dibayarkan berdasarkan program iuran pasti dan program manfaat pasti.

"Demikian juga nominal terkesan dibuat buat, sekalipun pangkat dan masa kerjanya sama, tetapi yang diterima berbeda jauh, " katanya.

Pihaknya kata Fransiscus, telah melakukan berbagai upaya guna membahas hal ini secara terpadu antara para pensiunan dengan direktur utama BRI, PT Taspen (Persero), Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Pimpinan BRI Cabang Ambon dan Direktur PT Taspen Ambon yang menjanjikan akan menyelesaikan masalah ini, tetapi hingga kini tak ada solusi.

Disamping hak tabungan hari tua, ada hak lain yang belum digenapi oleh negara terkait tabungan perumahan, yang diinvestasi oleh pengelola perumahan PNS, sehingga apabila akumulasi pokok tabungan dan besarnya bunga bank maka jumlahnya juga tidak sedikit.

Informasi yang diterima hak tersebut akan dibayarkanpada 2020 sebesar Rp3 hinga Rp4 Juta.Padahal pemotongan gaji kami telah berlangsung puluhan tahun.

"Perjuangan ini tidak sebatas deklarasi pada 29 November 2020. Namun, kita akan teruskan ke Jakarta bersama para pensiunan lainnya di seluruh Indonesia, " tandas Fransiscus. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement