Ahad 29 Nov 2020 15:01 WIB

Kepala Sekolah SD Divonis 4 Bulan karena Aktif Ikut Kampanye

Kepala Sekolah SD Negeri di Pelalawan terbukti ikut mengampanyekan paslon pilkada

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau berinisial BH divonis empat bulan penjara dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat. BH divonis akibat ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir, melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru mengatakan sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat (27/11).

Baca Juga

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya akhir pekan ini.

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020. BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik. Namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialog berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Pascakegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut. Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut, temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat. Khaidir menjelaskan temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini. Dia berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya.

ASN diminta tidak menunjukkan keberpihakannya, mengunggah, maupun memberikan tanda like pada salah satu paslon maupun tim kampanye. "Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement