REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Swab test yang dilakukan Habib Rizieq Shihab secara diam-diam berbuntut panjang. Selain laporan polisi, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi tempat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dirawat.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.
"Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta. Namun, kami akan kaji dulu apa nanti (RS Ummi) akan dikenakan denda atau pencabutan izin operasional," kata Agustian kepada awak media di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11) malam.
Dia mengatakan, sebagai tahap awal, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberikan surat peringatan dan selanjutnya akan menimbang untuk sanksi administratif.
"Nanti ada tahapanya, Kami pastikan surat peringatan dikirim sesuai tahapan di PSBMK segera," kata Agustian.
Agustian yang juga merupakan Kepala Satpol PP Kota Bogor ini menjelaskan, selain ada laporan kepada polisi terkait upaya menghalangi dan menghambat dalam proses penanganan wabah penyakit menular, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga menyampaikan laporan.
Dia menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor ingin mengetahui hasil swab test Habib Rizieq semata untuk mencatat data jumlah pasien yang berada dan dirawat di Kota Bogor. Apalagi ditengarai Habib Rizieq masuk sebagai pasien dalam pengawasan.
Menjawab surat dari Habib Rizieq kepada Satgas Covid-19 pada Sabtu pagi yang tidak ingin hasil swab test miliknya dipublikasikan. "Kami, Satgas Covid-19 Kota Bogor, tidak pernah mempublikasikan data pasien. Kepentingan kami untuk mencatat data jumlah pasien yang memang masuk ke Kota Bogor, dirawat di Kota Bogor dengan asumsi yang bersangkutan ODP karena yang bersangkutan dari klaster Petamburan," kata Agustian menjelaskan.
Sebelumnya, Habib Rizieq sempat melakukan swab test secara diam-diam pada Jumat (27/11). Pelaksanaan swab test itu dilakukan oleh MER-C tanpa diketahui pihak RS Ummi dan tanpa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga sudah meminta kepada Habib Rizieq untuk melakukan swab test ulang, tapi ditolak. Alasan dari pihak keluarga karena Habib Rizieq sudah menjalani swab test sebelumnya.