Sabtu 28 Nov 2020 12:31 WIB

BPIP: Omnibus Law UU Cipta Kerja Sejalan dengan Pancasila

Ketentuan memberikan pesangon bagi pekerja disebut sesuai Pancasila.

Ilustrasi Pancasila
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menekankan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. "Saya bisa katakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Pancasila banget," kata Sekretaris Utama BPIP Karjono seusai menjadi pembicara dalam salah satu sesi diskusi kegiatan Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan BPIP, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/11).

Karjono yang pernah menjabat Direktur Harmonisasi dan Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan sebelum Omnibus Law mengemuka sudah pernah ada yang dinamakan paket deregulasi ekonomi. Paket deregulasi ekonomi ini memangkas sekitar 128 undang-undang, dengan membuat semacam satu peraturan pemerintah untuk memperlancar investasi.

Baca Juga

Dia mengatakan sejak adanya paket deregulasi hingga disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, masa waktu memeroleh perizinan investasi sudah banyak dipangkas. Selain itu, menurut dia, keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga memudahkan pendirian perseroan terbatas (PT).

Jika sebelumnya diperlukan modal dasar puluhan juta rupiah untuk mendirikan PT, kini semuanya gratis. "Ini gebrakan luar biasa," ujar Karjono.

Dia menekankan dua contoh itu sudah mengindikasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dia memberikan contoh lain, yakni tentang ketentuan memberikan pesangon bagi pekerja. 

Jika sebelumnya diatur pesangon paling sedikit tiga kali gaji, maka dalam UU Cipta Kerja ditetapkan pesangon paling tinggi 25 kali upah. "Lalu muncul pertanyaan, kalau begitu nol rupiah atau tidak dibayar boleh dong? Ingat, di Omnibus Law kalau tidak dibayar atau nol rupiah bisa dipenjara empat tahun. Lalu bagaimana mengatur minimum pesangonnya, itu implementasinya pada peraturan pemerintah," katanya.

Karjono mengatakan dalam perjalanannya isi UU Cipta Kerja memang terdapat sejumlah kesalahan. Namun, ia mengatakan, kesalahan-kesalahan itu bersifat teknis dan manusiawi karena undang-undang itu mencakup 76 undang-undang dan menyangkut pasal serta halaman yang jumlahnya ribuan.

"Jadi Omnibus Law ini sudah Pancasila banget. Kalau terjadi perdebatan-perdebatan, umumnya sifatnya teknis," kata Karjono.

Dia pun mengajak seluruh pihak duduk nyaman, bersama-sama mengharumkan bangsa, dan selalu berpikir positif agar terjadi sinergitas yang baik dan tercapainya tujuan masyarakat adil dan makmur.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement