REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas wajib pajak (WP) yang tidak melunasi kewajibannya. Salah satu sanksinya dilakukan dengan cara menempelkan stiker pada objek pajak yang masih menunggak pembayaran pajak.
"Hal ini dilakukan sebagai efek jera bagi WP yang menunggak pajak. Jadi teguran kami lakukan dengan penempelan stiker," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, di Balai Kota Depok, Jumat (27/11).
Menurut Endra, penempelan stiker penunggak pajak terpaksa dilakukan setelah sebelumnya BKD memonitoring registrasi objek pajak yang sudah habis masa tayangnya. Namun, hingga tahapan itu dilakukan, tidak ada respons dari WP tersebut.
"Tahun ini ada dua objek pajak yang kami tempel stiker. Satu bergerak di bidang properti berupa baliho dan satu lagi perusahaan minuman yang sudah cukup besar. Lokasi keduanya berada di Jalan Raya Bogor," jelas Endra.
Endra menambahkan, pihaknya akan menunggu etikad baik dari WP tersebut selama tujuh hari kerja setelah dilakukannya penempelan stiker. Jika tidak diindahkan juga, pihaknya terpaksa harus mengambil langkah selanjutnya.
"Kami akan tindaklanjuti selama tujuh hari kerja semenjak penempelan stiker ini. Teguran selanjutnya adalah dengan menurunkan paksa reklame ini. Sedangkan, untuk perusahaan akan kami laporkan ke provinsi karena pajak yang belum dilunasi adalah pajak air tanah dan kewenangannya berada di provinsi," pungkas Endra.