Kamis 26 Nov 2020 23:34 WIB

Satgas Covid-19 Tulungagung Larang Hajatan 4 Desa Zona Merah

Keempat desa tersebut yakni Desa Rejoagung, Kedungwaru, Ngujang, dan Gendingan.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, melarang semua jenis izin kegiatan yang berpotensi menjadi titik kerumunan massa. Aturan tersebut berlaku di empat desa daerah itu yang ditetapkan sebagai zona merah.

"Keputusan ini kami ambil setelah melihat perkembangan kasus yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir," kata Camat Kedungwaru yang juga merangkap sebagai Ketua Satgas Covid-19 setempat, Hari Prastijo, di Tulungagung, Kamis (26/11).

Empat desa yang menjadi kawasan zona merah adalah Desa Rejoagung, Kedungwaru, Ngujang, dan Gendingan. Khusus untuk Desa Rejoagung, pihaknya melakukan pengetatan prokes yang lebih.

Dua lingkungan setingkat rukun warga (RW) di dua dusun Desa Rejoagung, dilakukan pembatasan sosial hingga 14 hari ke depan. Hal ini menyusul tingginya angka terkonfirmasi Covid-19 di dua RW tersebut.

Berdasarkan data perkembangan kasus di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, angka orang terkonfirmasi positif Covid-19 di dua daerah itu terus bermunculan. Hingga Kamis (26/11) sore, data Satgas Covid-19 Kedungwaru mencatat ada 25 warga di dua lingkungan itu terkonfirmasi positif corona.

"Pembatasan sosial diperketat dan mulai berlaku malam ini. Semua demi memutus rantai penukaran agar wabah tidak semakin menyebar," kata dia.

                               

Dari pemetaan yang dia lakukan, sebagian besar kasus positif Covid-19 berasal dari kluster pabrik rokok, dan menurunkan transmisi ke klaster keluarga. Rapid test atau tes cepat Covid-19 kemudian diberlakukan secara massal di dua RW tersebut. Selain di Rejoagung, pihaknya juga melakukan tes cepat massal di Gendingan. Di Desa Gendingan ini ada sekitar 29 orang yang di rapid test.

Mereka yang dirapid merupakan kontak erat dari pasien yang positif Covid-19.

Langkah ini dia sebut sebagai langkah deteksi dini atau pelacakan guna segera memutuskan sebaran Covid-19.

"Di Desa Gendingan ada sebanyak 29 orang yang kami rapid. Mereka yang kami rasa punya kontak erat dengan pasien terkonfirmasi," kata dia. Dia juga meminta seluruh desa di Kecamatan Kedungwaru untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement