Kamis 26 Nov 2020 04:00 WIB

Menag: Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Saat Perayaan Natal

Menag menyebut ketentuan perayaan Natal sama dengan hari raya agama lainnya.

Ibadah Misa Minggu di Gereja Katedral, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (31/5/2020). Soal perayaan Natal, imbauan yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar/
Ibadah Misa Minggu di Gereja Katedral, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (31/5/2020). Soal perayaan Natal, imbauan yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika melangsungkan perayaan Natal. Menurut Fachrul, ia akan merapatkan persiapan Natal bersama Bimas Kristen sama Bimas Katolik.

"Kalau ibadah Natal secara tajam produknya baru akan kami keluarkan akhir minggu ini, tapi pada dasarnya mirip saja dengan yang lalu, kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan, dan lainnya. Itu sama saja," kata Fachrul saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu.

Baca Juga

Fachrul mengungkapkan, imbauan yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Sebab, pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

Perayaan hari raya agama, menurut Fachrul, juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," ungkap Fachrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement