REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka selegram Millen Cyrus (21) ditempatkan di sel khusus di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu disampaikan setelah banyaknya pertanyaan di sel mana pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa ditempatkan.
Namun, Yusri menegaskan, secara hukum yang bersangkutan adalah seorang pria. Hal itu diketahui dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. "Mengingat situasional jadi kebijakan Kapolres yang bersangkutan ini kami tempatkan di sel khusus. Sel khusus dalam arti kata bahwa memang selnya sendiri tinggal sendiri," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Hingga saat ini tim dari Kepolisian masih bergerak terus untuk melakukan pengembangan dari mana barang haram ini didapat. Yusri mengatakan, karena memang pada saat penangkapan kemarin terhadap yang bersangkutan di salah satu kamar hotel di daerah Jakarta Utara. Kemudian beberapa kelengkapan sudah dipenuhi dan dilengkapi oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara. "Ada dua orang di dalam situ dan yang satu memang negatif pada saat pemeriksaan urin," kata Yusri.
Diketahui, Millen ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad (22/11). Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Atas perbuatannya selebgram yang diketahui keponakan dari artis Ashanty itu dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Cek Typo